Anggaran Dasar
Muqaddimah
Bismillahirrahmaanirrahim
Bahwa sesungguhnya risalah Islam yang abadi adalah mewujudkan rahmat bagi semesta alam, demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia. Tugas mulia ini diemban dan dilaksanakan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabatnya dengan memfungsikan masjid sebagai pusat pengembangan masyarakat dan pembangunan peradaban Islam.
Masjid adalah penjaga dan penegak nilai, lembaga pembangun moralitas umat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari masjidlah al-Quran dan as-Sunnah diamalkan, ruh jihad digemakan, amar ma’ruf dan nahi munkar diserukan, keadilan ditegakkan, serta kebenaran dipertahankan. Dari masjidlah tumbuh benih masyarakat madani, serta maujud negeri sejahtera lahir dan batin.
Atas berkat rahmat Allah SWT, di berbagai kampus di Indonesia, telah tumbuh kembang masjid kampus, yang telah memberikan kontribusi terhadap pembinaan insan, pengembangan masyarakat serta pembangunan peradaban Islam.
Oleh karena itu, dengan tekad yang kuat dan keyakinan hati yang mendalam disertai ketawakalan kepada Allah SWT, masjid-masjid kampus di Indonesia bersepakat untuk menyatukan diri dalam sebuah jaringan kerja antar masjid kampus, dengan membentuk Asosiasi Masjid Kampus Indonesia, berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Anggaran Dasar ini adalah Asosiasi Masjid Kampus Indonesia yang selanjutnya disebut AMKI.
Yang dimaksud dengan masjid kampus di dalam Anggaran Dasar ini adalah setiap masjid di tingkat perguruan tinggi yang diprakarsai dan dibangun oleh komunitas kampus, atau setiap masjid yang secara fisik berada di wilayah kampus manapun di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Kongres di dalam Anggaran Dasar ini adalah Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia,yang merupakan wadah musyawarah anggota sekaligus badan normatif tertinggi di dalam organisasi.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN ATRIBUT JATIDIRI
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Masjid Kampus Indonesia, selanjutnya disebut AMKI.
Pasal 3
Kedudukan
AMKI berkedudukan di Bandung, dengan jaringan kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Waktu
AMKI didirikan dan dideklarasikan di Bandung, melalui Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia I, pada tanggal 30 Mei 2004 atau 10 Rabiul Akhir 1425, sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 5
Atribut Jati Diri
Bentuk dan penggunaan lambang, himne dan cap sebagai atribut jatidiri diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
ASAS, VISI DAN MISI
Pasal 6
Asas
AMKI berasaskan Islam, berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.
AMKI menghargai Pancasila, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia serta nilai-nilai budaya bangsa yang tidak bertentangan dengan nilai Islam.
AMKI bersifat mandiri, tidak terikat atau bernaung di bawah organisasi manapun.
Pasal 7
Visi
Visi AMKI adalah menjadi wadah jaringan silaturahim,komunikasi dan kerjasama untuk mengoptimalkan potensi kreatif masjid-masjid kampus menuju pembinaan insan taqwa, pengembangan masyarakat marhamah serta pembangunan peradaban Islam.
Pasal 8
Misi
Misi AMKI adalah:
Membangun jaringan kerjasama terpadu antar masjid kampus se-Indonesia.
Membangun simpul jaringan peningkatan peran masjid kampus dalam penanggulangan permasalahan umat, bangsa dan negara.
Membangun kemitraan strategis dengan seluruh potensi umat Islam.
Meningkatkan peran dan kualitas masjid kampus dalampembinaan insan taqwa, pengembangan masyarakat marhamah serta pembangunan peradaban Islam.
BAB IV
LINGKUP KEGIATAN, STRATEGI DAN BUDAYA ORGANISASI
Pasal 9
Lingkup Kegiatan
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi, lingkup kegiatan AMKI diutamakan dalam bentuk pengembangan jaringan, perintisan model percontohan, pendampingan dan pemberdayaan umat, pengembangan usaha ekonomi umat, serta wacana pemikiran.
Pasal 10
Strategi
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi, AMKI menempuh strategi:
Sinergi dan jejaring, khususnya antar sesama anggota AMKI.
Edukasi, khususnya terhadap umat.
Persuasi, khususnya menyangkut aspirasi yang akan diperjuangkan oleh organisasi.
Pasal 11
Budaya Organisasi
Dalam melaksanakan kegiatan, AMKI senantiasa berpegang teguh kepada aqidah, syariah dan akhlaq yang islami.
Komunikasi antar anggota, dilakukan dengan semangat ukhuwah islamiyah.
Setiap kegiatan diselenggarakan secara profesional, amanah dan transparan.
Dalam setiap pengambilan keputusan, senantiasa mengutamakan musyawarah.
Selalu ikhlas dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota AMKI adalah istitusi (lembaga), bukan perorangan.
Anggota AMKI terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Anggota biasa AMKI adalah lembaga ta’mir/pengelola masjid kampus di Indonesia.
Keanggotaan biasa bersifat aktif (harus mendaftarkan diri), yang disetujui dan disahkan oleh Badan Pelaksana AMKI.
Anggota kehormatan AMKI adalah lembaga dakwah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan atau harakah islamiyah yang peduli atau berjasa dalam pengembangan AMKI serta diajukan oleh anggota biasa atau mengajukan permintaan untuk menjadi anggota kehormatan AMKI.
Anggota kehormatan diajukan dan disetujui oleh BAdan Pelaksana AMKI untuk disahkan oleh KongresNasional AMKI.
Setiap tahun, Badan Pelaksana AMKI menerbitkan daftar anggota AMKI.
Keanggotaan berakhir karena:
a. Permintaan sendiri, atau
b. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga AMKI.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota berhak:
a. Menghadiri Kongres Nasional AMKI
b. Menyatakan pendapat, usulan serta saran kepada Badan Pelaksana AMKI
c. Meminta dan medapatkan informasi tentang kegiatan, kemajuan dan keuangan organisasi.
Setiap anggota berkewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Kongres Nasional AMKI
b. Menjaga martabat dan kehormatan organisasi
Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan AMKI.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI, TUGAS, KEWAJIBAN, PEMILIHAN DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi
AMKI memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
Kongres Nasional AMKI, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
Badan Pelaksana AMKI, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan.
Dewan Wali AMKI, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengawasan kepada Badan Pelaksana.
Satuan pendukung, yang dibentuk oleh pengurus Badan Pelaksana sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 15
Kongres Nasional
Kongres Nasional adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih Ketua Umum Badan Pelaksana, anggota Dewan Wali dan memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Kongres Nasional diadakan sekali dalam 4 (empat)tahun.
Pasal 16
Hak dan Wewenang Kongres Nasional
Kongres Nasional AMKI berhak dan berwenang:
Meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Wali.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua umum Badan Pelaksana terpilih bersama-sama dengan Dewan Wali terpilih.
Menetapkan Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Menetapkan Ketua Umum Badan Pelaksana.
Menetapkan anggota-anggota Dewan Wali.
Memberhentikan Ketua Umum Badan Pelaksana antar waktu serta menetapkan Ketua Umum yang baru, melalui Kongres Nasional Luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Badan Pelaksana
Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota biasa AMKI.
Susunan pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Umum dan beberapa Ketua, Sekretaris Umum dan beberapa sekretari, serta Bendahara Umum dan beberapa bendahara.
Ketua Umum dipilih oleh anggota di dalam Kongres Nasional.
Anggota kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua Umum terpilih.Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional.
Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional
Ketua Umum Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Kongres Nasional luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik AMKI atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Kongres Nasional.
Badan pelaksana berhak mewakili AMKI di dalam maupun diluar pengadilan.
Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama AMKI, menjalankan segala tindakan pengurusan dan tindakan pemilikan dalam lingkup organisasi.
Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan Kongres Nasional.
Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi AMKI, serta Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Dewan Wali.
Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Dewan Wali.
Pasal 19
Dewan Wali
Dewan Wali bertanggung jawab kepada Kongres Nasional.
Kedudukan Dewan Wali setingkat dengan Badan Pelaksana.
Anggota Dewan Wali terdiri dari 9 orang, yang dipilih oleh anggota AMKI di dalam Kongres Nasional.
Seluruh anggota Dewan Wali dipilih oleh anggota AMKI di dalam Kongres Nasional
Dewan Wali disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional.
Dewan Wali diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Wali berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan oleh Pleno Dewan Wali karena merugikan harta serta nama baik AMKI, atau melanggar AD dan/atau ART.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Dewan Wali
Dewan Wali wajib melakukan pengawasan terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Badan Pelaksana.
Dewan Wali wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi, diminta atau tidak, kepada Badan Pelaksana.
Dewan Wali berwenang meminta laporan posisi keuangan Badan Pelaksana.
Apabila menurut Dewan Wali, Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan, atau merugikan harta serta nama baik AMKI, Dewan Wali bisa mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Kongres Nasional Luar Biasa dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Satuan Pendukung
Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Badan Pelaksana dapat membentuk satuan pendukung.
Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana.
BAB VII
KEUANGAN DAN USAHA
Pasal 22
Keuangan
Keuangan AMKI diperoleh dari iuran anggota, sumbangan donator dan usaha yang halal.
Ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Usaha
Badan Pelaksana dapat membentuk badan-badan usaha otonom.
Pembentukan badan usaha otonom diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dilakukan oleh Kongres Nasional.
Penetapan dan perubahan ART dilakukan oleh Kongres Nasional. Untuk pertama kalinya, ART ditetapkan oleh Ketua Umum Badan pelaksana terpilih bersama-sama dengan Dewan Wali terpilih.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran
AMKI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres Nasional Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk itu, karena keberadaan AMKI tidak relevan lagi untuk mencapai visi dan misi semula.
Prosedur dan tata cara pembuabaran diatur di dalam ART.
BAB X
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur di dalam AD, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan organisasi lainnya.
AD ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan untuk pertama kali dalam Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia ke-I di Bandung, pada tanggal 30 Mei 2004, bertepatan dengan 10 Rabiul Akhir 1425 Hijriah.
Muqaddimah
Bismillahirrahmaanirrahim
Bahwa sesungguhnya risalah Islam yang abadi adalah mewujudkan rahmat bagi semesta alam, demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia. Tugas mulia ini diemban dan dilaksanakan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabatnya dengan memfungsikan masjid sebagai pusat pengembangan masyarakat dan pembangunan peradaban Islam.
Masjid adalah penjaga dan penegak nilai, lembaga pembangun moralitas umat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari masjidlah al-Quran dan as-Sunnah diamalkan, ruh jihad digemakan, amar ma’ruf dan nahi munkar diserukan, keadilan ditegakkan, serta kebenaran dipertahankan. Dari masjidlah tumbuh benih masyarakat madani, serta maujud negeri sejahtera lahir dan batin.
Atas berkat rahmat Allah SWT, di berbagai kampus di Indonesia, telah tumbuh kembang masjid kampus, yang telah memberikan kontribusi terhadap pembinaan insan, pengembangan masyarakat serta pembangunan peradaban Islam.
Oleh karena itu, dengan tekad yang kuat dan keyakinan hati yang mendalam disertai ketawakalan kepada Allah SWT, masjid-masjid kampus di Indonesia bersepakat untuk menyatukan diri dalam sebuah jaringan kerja antar masjid kampus, dengan membentuk Asosiasi Masjid Kampus Indonesia, berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Anggaran Dasar ini adalah Asosiasi Masjid Kampus Indonesia yang selanjutnya disebut AMKI.
Yang dimaksud dengan masjid kampus di dalam Anggaran Dasar ini adalah setiap masjid di tingkat perguruan tinggi yang diprakarsai dan dibangun oleh komunitas kampus, atau setiap masjid yang secara fisik berada di wilayah kampus manapun di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Kongres di dalam Anggaran Dasar ini adalah Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia,yang merupakan wadah musyawarah anggota sekaligus badan normatif tertinggi di dalam organisasi.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN ATRIBUT JATIDIRI
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Masjid Kampus Indonesia, selanjutnya disebut AMKI.
Pasal 3
Kedudukan
AMKI berkedudukan di Bandung, dengan jaringan kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Waktu
AMKI didirikan dan dideklarasikan di Bandung, melalui Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia I, pada tanggal 30 Mei 2004 atau 10 Rabiul Akhir 1425, sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 5
Atribut Jati Diri
Bentuk dan penggunaan lambang, himne dan cap sebagai atribut jatidiri diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
ASAS, VISI DAN MISI
Pasal 6
Asas
AMKI berasaskan Islam, berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.
AMKI menghargai Pancasila, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia serta nilai-nilai budaya bangsa yang tidak bertentangan dengan nilai Islam.
AMKI bersifat mandiri, tidak terikat atau bernaung di bawah organisasi manapun.
Pasal 7
Visi
Visi AMKI adalah menjadi wadah jaringan silaturahim,komunikasi dan kerjasama untuk mengoptimalkan potensi kreatif masjid-masjid kampus menuju pembinaan insan taqwa, pengembangan masyarakat marhamah serta pembangunan peradaban Islam.
Pasal 8
Misi
Misi AMKI adalah:
Membangun jaringan kerjasama terpadu antar masjid kampus se-Indonesia.
Membangun simpul jaringan peningkatan peran masjid kampus dalam penanggulangan permasalahan umat, bangsa dan negara.
Membangun kemitraan strategis dengan seluruh potensi umat Islam.
Meningkatkan peran dan kualitas masjid kampus dalampembinaan insan taqwa, pengembangan masyarakat marhamah serta pembangunan peradaban Islam.
BAB IV
LINGKUP KEGIATAN, STRATEGI DAN BUDAYA ORGANISASI
Pasal 9
Lingkup Kegiatan
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi, lingkup kegiatan AMKI diutamakan dalam bentuk pengembangan jaringan, perintisan model percontohan, pendampingan dan pemberdayaan umat, pengembangan usaha ekonomi umat, serta wacana pemikiran.
Pasal 10
Strategi
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi, AMKI menempuh strategi:
Sinergi dan jejaring, khususnya antar sesama anggota AMKI.
Edukasi, khususnya terhadap umat.
Persuasi, khususnya menyangkut aspirasi yang akan diperjuangkan oleh organisasi.
Pasal 11
Budaya Organisasi
Dalam melaksanakan kegiatan, AMKI senantiasa berpegang teguh kepada aqidah, syariah dan akhlaq yang islami.
Komunikasi antar anggota, dilakukan dengan semangat ukhuwah islamiyah.
Setiap kegiatan diselenggarakan secara profesional, amanah dan transparan.
Dalam setiap pengambilan keputusan, senantiasa mengutamakan musyawarah.
Selalu ikhlas dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota AMKI adalah istitusi (lembaga), bukan perorangan.
Anggota AMKI terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Anggota biasa AMKI adalah lembaga ta’mir/pengelola masjid kampus di Indonesia.
Keanggotaan biasa bersifat aktif (harus mendaftarkan diri), yang disetujui dan disahkan oleh Badan Pelaksana AMKI.
Anggota kehormatan AMKI adalah lembaga dakwah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan atau harakah islamiyah yang peduli atau berjasa dalam pengembangan AMKI serta diajukan oleh anggota biasa atau mengajukan permintaan untuk menjadi anggota kehormatan AMKI.
Anggota kehormatan diajukan dan disetujui oleh BAdan Pelaksana AMKI untuk disahkan oleh KongresNasional AMKI.
Setiap tahun, Badan Pelaksana AMKI menerbitkan daftar anggota AMKI.
Keanggotaan berakhir karena:
a. Permintaan sendiri, atau
b. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga AMKI.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota berhak:
a. Menghadiri Kongres Nasional AMKI
b. Menyatakan pendapat, usulan serta saran kepada Badan Pelaksana AMKI
c. Meminta dan medapatkan informasi tentang kegiatan, kemajuan dan keuangan organisasi.
Setiap anggota berkewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Kongres Nasional AMKI
b. Menjaga martabat dan kehormatan organisasi
Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan AMKI.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI, TUGAS, KEWAJIBAN, PEMILIHAN DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi
AMKI memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
Kongres Nasional AMKI, merupakan wadah musyawarah anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
Badan Pelaksana AMKI, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi kepengurusan.
Dewan Wali AMKI, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengawasan kepada Badan Pelaksana.
Satuan pendukung, yang dibentuk oleh pengurus Badan Pelaksana sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 15
Kongres Nasional
Kongres Nasional adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih Ketua Umum Badan Pelaksana, anggota Dewan Wali dan memutuskan Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Kongres Nasional diadakan sekali dalam 4 (empat)tahun.
Pasal 16
Hak dan Wewenang Kongres Nasional
Kongres Nasional AMKI berhak dan berwenang:
Meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Wali.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua umum Badan Pelaksana terpilih bersama-sama dengan Dewan Wali terpilih.
Menetapkan Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Menetapkan Ketua Umum Badan Pelaksana.
Menetapkan anggota-anggota Dewan Wali.
Memberhentikan Ketua Umum Badan Pelaksana antar waktu serta menetapkan Ketua Umum yang baru, melalui Kongres Nasional Luar Biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Badan Pelaksana
Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota biasa AMKI.
Susunan pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Umum dan beberapa Ketua, Sekretaris Umum dan beberapa sekretari, serta Bendahara Umum dan beberapa bendahara.
Ketua Umum dipilih oleh anggota di dalam Kongres Nasional.
Anggota kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua Umum terpilih.Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional.
Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional
Ketua Umum Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Kongres Nasional luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik AMKI atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Kongres Nasional.
Badan pelaksana berhak mewakili AMKI di dalam maupun diluar pengadilan.
Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama AMKI, menjalankan segala tindakan pengurusan dan tindakan pemilikan dalam lingkup organisasi.
Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD,ART dan keputusan-keputusan Kongres Nasional.
Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi AMKI, serta Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan.
Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan balik perbaikan dari Dewan Wali.
Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta evaluasi program tahunan kepada Dewan Wali.
Pasal 19
Dewan Wali
Dewan Wali bertanggung jawab kepada Kongres Nasional.
Kedudukan Dewan Wali setingkat dengan Badan Pelaksana.
Anggota Dewan Wali terdiri dari 9 orang, yang dipilih oleh anggota AMKI di dalam Kongres Nasional.
Seluruh anggota Dewan Wali dipilih oleh anggota AMKI di dalam Kongres Nasional
Dewan Wali disahkan dan dilantik oleh Kongres Nasional.
Dewan Wali diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Wali berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan oleh Pleno Dewan Wali karena merugikan harta serta nama baik AMKI, atau melanggar AD dan/atau ART.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Dewan Wali
Dewan Wali wajib melakukan pengawasan terhadap tindakan pengurusan organisasi oleh Badan Pelaksana.
Dewan Wali wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi, diminta atau tidak, kepada Badan Pelaksana.
Dewan Wali berwenang meminta laporan posisi keuangan Badan Pelaksana.
Apabila menurut Dewan Wali, Badan Pelaksana telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Empat Tahunan, atau merugikan harta serta nama baik AMKI, Dewan Wali bisa mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Kongres Nasional Luar Biasa dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Badan Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Satuan Pendukung
Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Badan Pelaksana dapat membentuk satuan pendukung.
Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana.
BAB VII
KEUANGAN DAN USAHA
Pasal 22
Keuangan
Keuangan AMKI diperoleh dari iuran anggota, sumbangan donator dan usaha yang halal.
Ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Usaha
Badan Pelaksana dapat membentuk badan-badan usaha otonom.
Pembentukan badan usaha otonom diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dilakukan oleh Kongres Nasional.
Penetapan dan perubahan ART dilakukan oleh Kongres Nasional. Untuk pertama kalinya, ART ditetapkan oleh Ketua Umum Badan pelaksana terpilih bersama-sama dengan Dewan Wali terpilih.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran
AMKI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres Nasional Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk itu, karena keberadaan AMKI tidak relevan lagi untuk mencapai visi dan misi semula.
Prosedur dan tata cara pembuabaran diatur di dalam ART.
BAB X
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur di dalam AD, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan organisasi lainnya.
AD ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan untuk pertama kali dalam Kongres Nasional Masjid Kampus Indonesia ke-I di Bandung, pada tanggal 30 Mei 2004, bertepatan dengan 10 Rabiul Akhir 1425 Hijriah.
0 comments:
Posting Komentar